NAMA
: 1. Purnama
3.
Sari
4.
Ratnasari
5.
Mualimah
PEMERINTAH
KABUPATEN INDRAMAYU DINAS PENDIDIKAN UPTD PENDIDIKAN HAURGEULS SMA NEGERI 1
HAURGEULIS
Jl.Budi Utomo
No.7 Sukajati Kec. Haurgeulis/Fax (0234)742702, Indramayu 45264
KATA PENGANTAR
Alhamdulilahirobilalamin
puji syukur kita panjatkan kehadirat ilahi robbi karena dengan rahmat dan
hidayahnya kelompok kami dapat menyelesaikan tugas aritkel ini dengan tepat
waktu. terimakasih kepada guru
pembimbing mata pelajaran kewarganegaran,
kepada teman – teman yang
sudah membantu dan memotifasi. Dalam artikel ini dibahas tentang penyalahgunaan kode etik jurnalistik, perkembangan
pers saat ini sangat pesat.kebebasan pers sudah diatur dalam UU no 40 tahun
1999. Karena pers tanpa etika adalah kewenangan –wenangan jadi perlu adanya kode
etik dalm pers jurnalistik.
Namun
tidak dipungkiri bahwa sering terjadi adanya penyalahgunaan kode etik
jurnalistik kami berharap pembahsan tentang penyalahgunaan kode etik in I dapat
bermanfaat bagi pembaca , menambah pengetahuan, sumber referensi bagi adik
adik/siswa/I untuk belajar.
kami
mengharapkan kritik dan saran atas kekurangan artikel kami ini,karena kami
menyadari artikel ini masih jauh dari kesempurnaan
Haurgeulis, 19 february 2001
Penulis
RESUME
Menurut
Anggota Dewan penasehat persatuan wartawan Indonesia (PWpembI) yaitu Tribuana
said, telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan media
seputar kasus pembunuhan Direktur utama P.T. putra rajawalin banjaran (PT PRB)
Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar .pelanggaran kode etik
jurnalistik terjadi karena ada 5 indikasi terjadinya pelanggaran, yaitu soal
kebenaran yang dibiarakan mengambang dalam proses penyelidikan ini.
Kedua
secara kualitatif pemberitaanya kurang berimbang. Ketiga padahal kasus ini
status praduga tak bersalah kurang dipegang, Antasari yang awalnya saksi
diangap sudah tersangka,indikasi keempatmenyinggung materi
pemberitaan/penyiaran yang hanya mengulang (revetitive matril ) khususnya untuk
media tv, dan terakhir pemberitaan kurang mencerahkan sehingga public digiring
untuk menyebarkan rumor.
TANGGAPAN/ KRITIK
Para
pers bekerja secara tidak provisional karena mereka sudah melanggar asas kode
etik jurnalistik yaitu profesionalitas.sehingga berita yang terbitkan tidak
sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
SARAN
Dalam
kode etik jurnalistik PWI, seorang jurnalistik harus menmpunyaiempat asas
jurnalistik. Sebaiknya para jurnalistik dalam mengerjakan tulisan harus
memprtimbangkan asas asas yang berlaku tersebut diantaaranya :
1.
Propesionalitas Asas ini menuntut pers dalam bekerja wajib memenuhi aspek aspek
profesionalitas.
Dalam
hal ini pes diharuskan untuk mampu memiliki standarprofesionalits dalam
jurnalistik, antara lain:
- Tidak memutar balik fakta, antara lain.
- Berimbang, adil dan jujur
- Mengetahui perbedaan kehidupan dan kepentingan umum.
- Mengetahui teknik penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban kesusilaan.
- Mengetahui kreadibilitas narasumber.
- Sopan dan terhormat dalam mencari berita.
- Tidak melakukan plagiat
- Meneliti semua kebenaran bahan berita lebih dahulu.
- Tanggung jawab moral besar (mencabut sendri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan).
2.
Asas Nasionalisme
3.
Asas demokrasi
4.
Religious
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment