Tugas Penyalahgunaan Kode Etik

Tuesday 29 March 2011



KELAS   :       XII IPA B
NAMA    :       1. Purnama

                        2. Yulian
                        3. Sari
                        4. Ratnasari
                        5. Mualimah


PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS PENDIDIKAN UPTD PENDIDIKAN HAURGEULS SMA NEGERI 1 HAURGEULIS
Jl.Budi Utomo No.7 Sukajati Kec. Haurgeulis/Fax (0234)742702, Indramayu 45264


KATA PENGANTAR
            Alhamdulilahirobilalamin puji syukur kita panjatkan kehadirat ilahi robbi karena dengan rahmat dan hidayahnya kelompok kami dapat menyelesaikan tugas aritkel ini dengan tepat waktu. terimakasih kepada guru pembimbing mata pelajaran kewarganegaran, kepada teman – teman yang sudah membantu dan memotifasi. Dalam artikel ini dibahas tentang penyalahgunaan kode etik jurnalistik, perkembangan pers saat ini sangat pesat.kebebasan pers sudah diatur dalam UU no 40 tahun 1999. Karena pers tanpa etika adalah kewenangan –wenangan jadi perlu adanya kode etik dalm pers jurnalistik.

            Namun tidak dipungkiri bahwa sering terjadi adanya penyalahgunaan kode etik jurnalistik kami berharap pembahsan tentang penyalahgunaan kode etik in I dapat bermanfaat bagi pembaca , menambah pengetahuan, sumber referensi bagi adik adik/siswa/I untuk belajar.

            kami mengharapkan kritik dan saran atas kekurangan artikel kami ini,karena kami menyadari artikel ini masih jauh dari kesempurnaan


Haurgeulis, 19 february 2001



Penulis


RESUME
            Menurut Anggota Dewan penasehat persatuan wartawan Indonesia (PWpembI) yaitu Tribuana said, telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan media seputar kasus pembunuhan Direktur utama P.T. putra rajawalin banjaran (PT PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar .pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena ada 5 indikasi terjadinya pelanggaran, yaitu soal kebenaran yang dibiarakan mengambang dalam proses penyelidikan ini.

            Kedua secara kualitatif pemberitaanya kurang berimbang. Ketiga padahal kasus ini status praduga tak bersalah kurang dipegang, Antasari yang awalnya saksi diangap sudah tersangka,indikasi keempatmenyinggung materi pemberitaan/penyiaran yang hanya mengulang (revetitive matril ) khususnya untuk media tv, dan terakhir pemberitaan kurang mencerahkan sehingga public digiring untuk menyebarkan rumor.

TANGGAPAN/ KRITIK
            Para pers bekerja secara tidak provisional karena mereka sudah melanggar asas kode etik jurnalistik yaitu profesionalitas.sehingga berita yang terbitkan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

SARAN
            Dalam kode etik jurnalistik PWI, seorang jurnalistik harus menmpunyaiempat asas jurnalistik. Sebaiknya para jurnalistik dalam mengerjakan tulisan harus memprtimbangkan asas asas yang berlaku tersebut diantaaranya :
 
1. Propesionalitas Asas ini menuntut pers dalam bekerja wajib memenuhi aspek aspek profesionalitas.
            Dalam hal ini pes diharuskan untuk mampu memiliki standarprofesionalits dalam jurnalistik, antara lain:

  • Tidak memutar balik fakta, antara lain.
  • Berimbang, adil dan jujur
  • Mengetahui perbedaan kehidupan dan kepentingan umum.
  • Mengetahui teknik penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban kesusilaan.
  • Mengetahui kreadibilitas narasumber.
  • Sopan dan terhormat dalam mencari berita.
  • Tidak melakukan plagiat
  • Meneliti semua kebenaran bahan berita lebih dahulu.
  • Tanggung jawab moral besar (mencabut sendri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan).
2. Asas Nasionalisme
3. Asas demokrasi
4. Religious

DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment

 

Pilih Bahasa

Most Reading

Stats